Kacau! Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi yang Hukumannya 9 Bulan, Jaksa Klaim Salah Ketik Pasal

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 17 Desember 2024 22:45 WIB
Ilustrasi
Share :

SEMARANG – Zainal Abidin Petir kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) protes atas jeratan kasus yang disangkakan ke Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, tersangka kasus ini.

Sebab, Aipda Robig selain dijerat UU Perlindungan Anak (UUPA) juga dijerat KUHP dengan Pasal 337 atau Pasal 351 ayat (3). Pasal 337 KUHP inilah yang dipersoalan Zainal Abidin Petir.

“Itu tentang persekusi, ancamannya penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4,5juta, masa kasus begini diterapkan pasal persekusi?” kata Zaenal Petir saat diwawancara, Selasa (17/12/2024).

Dia menjelaskan, Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindak pidana persekusi, yaitu penghinaan, penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengintimidasi korban. Hukumannya maksimal 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5juta.

“Selain Pasal 337, KUHP juga mengatur tindak pidana persekusi pada Pasal 335 dan Pasal 336,” sambungnya.  

Zainal Petir menyebut untuk penerapan UUPA memang bisa maksimal hukumannya. “Itu bisa dipidana maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3miliar dan jika pelakunya adalah orang tua (dewasa) pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan di atas,” timpal Petir.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono pada Selasa pagi saat dikonfirmasi MNC portal menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reskrimum Polda Jateng sudah diterima pihaknya pada 4 Desember 2024.

“Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) atau Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 KUHP,” tulis Arfan.

Saat diprotes Zainal Petir, pihak Kejati Jateng buru-buru memberikan klarifikasi terkait Pasal 337 KUHP itu.

“Mas, itu keliru ketik (jaksanya, yang Pasal 337 KUHP), Pasalnya 338 (KUHP),” timpal Arfan.

Sementara, Zainal Petir juga berkomentar terkait klarifikasi Kejati Jateng tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya