Dengan begitu, kata Aryanto, polisi dapat meminimalisir keterlambatan penanganan hingga penolakan laporan masyarakat, seperti yang dialami korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Diketahui, korban bernama Dwi sudah melakukan laporan hingga dua kali ke dua polsek di Jakarta Timur setelah kejadian penganiayaan pada 17 Oktober 2024. Namun, kedua laporan yang dilayangkan itu ditolak.
“Itu salahnya polisi, tidak segera melayani laporan yang disampaikan oleh rakyat, kenapa begitu? Polisi itu adalah penegak hukum, dia sebagai gerbang pertama untuk menangani setiap pelanggaran hukum,” katanya.
(Arief Setyadi )