"Karena itu maka dengan ini tentu isu-isu tentang ada pengurus baru seperti yang sudah dijelaskan arahan dari pemerintah yang sah,”ujarnya.
“Karena prinsip palang merah internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara karena itu sesuai dengan penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai dan tentu teman-teman di lain pihak bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial silakan saja, tapi tidak atas nama PMI karena prinsip pokoknya seperti itu," tutup JK.
(Fahmi Firdaus )