JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan dugaan penyebaran video potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan memeriksa pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam, Gurun Arisastra, pada Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Siber sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, tiga nama dilaporkan, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie.
"Hari ini pelapor diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 4 Siber terkait kasus tersebut," ujar Gurun kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Gurun mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang sebelumnya juga disampaikan kepada Bareskrim Polri. Bukti tersebut mencakup tangkapan layar, video dari platform YouTube, podcast, hingga berbagai unggahan di media sosial.
"Yang kami lampirkan terkait postingan dari Permadi Arya dan Grace Natalie, sedangkan Ade Armando terkait kontennya di podcast Cokro TV," katanya.