Hal senada disampaikan kuasa hukum Gurun dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid. Ia mengaku pihaknya tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan pelimpahan perkara tersebut.
"Yang kami terima hanya pemberitahuan resmi bahwa perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tanpa disebutkan alasannya," kata Syaefullah.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.
"Kami tetap akan mengawal laporan ini sampai nanti bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Syaefullah menambahkan, dalam agenda pemeriksaan kali ini hanya Gurun yang dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus perwakilan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.