Sespri Ketum PBNU Sebut Pernyataan Kubu Cak Imin Bukan Substansi Perkara

Yulia Sri Kanti , Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2024 13:45 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Achmad Ghufron Sirodj/ist
Share :

"Atas hal tersebut, Penggugat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana perintah UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik,”ujarnya.

“Namun upaya penyelesaian internal tersebut tidak kunjung diselesaikan dan diproses sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Partai. Sehingga sampai Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Penggugat belum mendapatkan putusan dari Mahkamah Partai, karena perkaranya tidak ada kepastian penyelesaiannya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya