Sespri Ketum PBNU Sebut Pernyataan Kubu Cak Imin Bukan Substansi Perkara

Yulia Sri Kanti , Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2024 13:45 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Achmad Ghufron Sirodj/ist
Share :

Dengan dilakukannya pencabutan perkara, lanjut Taufik, semestinya perkara tidak dilanjutkan oleh majelis hakim. Sejak Penggugat mencabut perkara nya secara resmi, kata dia, Penggugat sudah tidak memperhatikan persidangan lagi.

"Namun tiba-tiba keluar putusan yang menyatakan menolak gugatan. Tentu hal ini merupakan putusan yang yang patut dipertanyakan, karena mestinya perkara yang sudah dicabut dikeluarkan penetapan bukanlah putusan," paparnya.

Saat ini kata dia, proses perkara dalam tahapan agenda persidangan Jawaban Tergugat, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Taufik menerangkan bahwa Gugatan Achmad Ghufron Sirodj merupakan gugatan berkenaan dengan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKB berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

Alasannya, Pemberhentian tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Sehingga hal tersebut dirasa merupakan perbuatan yang merasa sewenang-wenang dan melawan hukum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya