Sebelumnya, toko miras digeruduk oleh sejumlah masyarakat beberapa waktu lalu di Bekasi Timur. Sementara itu, Satpol PP Kota Bekasi menanggapi aksi perusakan sebuah toko yang menjual miras atau minuman beralkohol di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ternyata, toko itu sudah memiliki izin lengkap untuk menjual miras.
"Kalau dari Satpol PP itu ada izinnya. Pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran (penjualan miras), izin lengkap," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Karto mengakui bahwa penjualan toko miras itu memang mendapati komplain dari masyarakat. Namun, nahasnya peristiwa pengerusakan sudah terjadi sebelum mediasi dilakukan.
"Masyarakat belum laporan ke kita, ada komplain dari masyarakat ke Kecamatan. Kemudian, mau dimediasi sudah kejadian perusakan," ungkapnya.
(Arief Setyadi )