"Kemudian, STP (17), ini masih dalam pencarian, yang bersangkutan perannya pada saat pengeroyokan membawa senjata tajam," lanjutnya.
Namun demikian, Hendrik menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas, rumah dan kerabat pelaku yang masih dikejar tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 senjata tajam jenis pisau warna silver, 1 senjata tajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi CCTV, dan pecahan botol beling.
"Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )