Pembatasan Kendaraan di Libur Nataru, 3 Truk Pasir Diputar Balik di GT Ciawi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2024 01:03 WIB
Truk Pasir
Share :

"Kendaraan diwajibkan melengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," terang Rizky.

Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024 dengan waktu yang sama.

"Dimulai kembali pembatasan pada  tanggal 26-29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," pungkasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya