"Kendaraan diwajibkan melengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," terang Rizky.
Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024 dengan waktu yang sama.
"Dimulai kembali pembatasan pada tanggal 26-29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)