Jaksa dan Terdakwa Kompak Pikir-Pikir Terkait Putusan Harvey Moeis Cs

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 16:31 WIB
Vonis Harvey Moeis di PN Tipikor (foto: Okezone)
Share :

Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. 

Reza Andriansyah divonis  lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Majelis Hakim meyakini Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, Reza juta dijatuhi membayar denda sebesar Rp750 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya