KY Bakal Dalami Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 17:20 WIB
Komisi Yudisial (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya akan menyelidiki putusan tersebut. 

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024). 

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya. 

Masyarakat menurut Fajar, bisa berperan aktif dalam pendalaman tersebut dengan melaporkan jika menemani adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan tersebut. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya