Jeratan Pasal
Tersangka kini dijerat Pasal 111 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pihaknya mengapresiasi warga di sekitar tempat tinggal AM yang dinilai peduli dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Ia pun mengimbau masyarakat tetep pro-aktif dan tanggap jika menemukan suatu kecurigaan di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)