Selain Divonis 5 Tahun Penjara, Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 16:50 WIB
Helena Lim divonis 5 tahun penjara (Foto : Kejagung)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Selain vonis 5 tahun penjara, Helena Lim juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

"Menghukum terdakwa helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Harta Benda Dirampas dan Dilelang

Hakim menyebutkan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tetapi, jika tak mencukupi diganti dengan 1 tahun kurungan.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelng oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Selain itu, juga dihukum denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Hakim menuturkan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti dengan 1 tahun kurungan.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama delapan tahun penjara. 

JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. 

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. 

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya