Dugaan penganiayaan itu, ujar Kombes Jules, terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Ketika Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut.
"Langsung dilakukan proses oleh propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Jules.
Menurut Kabid Humas, terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan.
"Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," tutur Kabid Humas.
(Khafid Mardiyansyah)