Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 14:32 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone/Al Fiqri)
Share :

"Dan kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari DPR, dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," imbuhnya.

Terlepas dari itu, Yusril menyampaikan, pemerintah menyambut gembira atas deklrasi pembubaran JI. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.

"Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UD45," terang Yusril.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) menggelar deklarasi pembubaran dan Ikrar Setia Eks Anggota kepada NKRI. Deklarasi tersebut digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya