Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 14:32 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone/Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI).

Langkah itu dilakulan setelah JI resmi membubarkan diri di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu 21 Desember 2024. Yusril pun mengaku bersyukur JI telah kembali kepangkuan NKRI.

"Merasa bersyukur bahwa seluruh komponen bangsa bersatu, sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dengan NKRI terdapat di akhiri dengan cara yang baik dan damai," tutur Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Kendati demikian, Yusril menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amnesti bagi narapidana JI. Ia pun mengaku telah mendapat jumlah narapidana JI.

"Yang kami telaah apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden, ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas," tutur Yusril.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya