Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Malaysia: 70 WNI Divonis Hukuman Mati, 68 Diantaranya Berubah Seumur Hidup

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |16:55 WIB
Mendagri Malaysia: 70 WNI Divonis Hukuman Mati, 68 Diantaranya Berubah Seumur Hidup
Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Saifuddin Nasution mengungkapkan terdapat 70 warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hukuman mati di Negeri Jiran. Jumlah tersebut merupakan bagian dari lima ribu WNI yang tersandung masalah hukum di Malaysia. 

"Ada 70 rakyat Indonesia yang sudah dijatuhi hukum oleh Mahkamah Malaysia sebagai hukuman mati, 70," kata Saifuddin di kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Saifuddin menjelaskan, seiring berjalannya waktu terdapat pembaruan UU yang dilakukan pemerintah Malaysia. Salah satu poinnya berupa bagi terdakwa yang divonis hukuman mati bisa mengajukan banding agar dihukum seumur hidup. 

Menurutnya, hampir semua narapidana asal Indonesia mengajukan banding dan dinyatakan mendapat hukuman seumur hidup. 

"Daripada jumlah 70 banduan akhir Indonesia yang telah dijatuhi hukuman mati, telah mengemukakan appeal kepada Mahkamah Persekutuan," ujarnya.

"Daripada jumlah 70 itu, 68 telah diubah keputusan hukuman mati kepada penjara seumur hidup," sambungnya. 

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan dari Menteri Dalam Negeri Malayasia, Saifuddin Nasution pada Selasa (25/2/2025). 

Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Kumham Imipas itu, mereka membahas pertukaran narapidana antar dua negara. 

"Dalam pertemuan ini kami bahas bersama untuk difollow up untuk waktu yang tidak terlalu lama tentang pertukaran narapidana antara Indonesia dan Malaysia yang nanti akan dibahas lebih detil nama-namanya," kata Yusril di kantornya, Selasa (25/2/2025).

Yusril menjelaskan, dari pertemuan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti mengenai teknis pertukaran narapidana antara kedua negara tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement