Yusril melanjutkan, meski belum ada aturan hukum, hal tersebut akan dilakukan sebagaimana yang sudah dilaksanakan dengan Filipina dan Perancis.
"Kami sudah jelaskan ke Menteri Dalam Negeri Malaysia bahwa meskipun belum ada hukum yang mengatur akan itu tapi praktiknya sudah berjalan seperti Indonesia dengan Filipina dan Perancis," sambungnya.
Dari pertemuan ini juga membahas pengamanan perbatasan kedua negara tersebut.
"Kedua, adalah kerja sama di bidang keimigrasian terutama dalam pengamanan daerah-daerah tapal batas," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Saifuddin menyatakan terdapat lima ribuan warga negara Indonesia yang ditahan di Malaysia.
"Di Malaysia sekarang ada sejumlah rakyat Indonesia yang berada di penjara, sekitar 5 ribuan. 5 ribuan itu tergolong dua kelompok," kata Saifuddin.
Menurutnya, dua kelompok tersebut ialah, mereka yang ditahan dan sudah diproses hukum dan yang ditahan sedang menunggu diproses hukum.
(Khafid Mardiyansyah)