MA Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Ini Rinciannya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 16:23 WIB
Konferensi Pers Mahkamah Agung
Share :

RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA juga dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

OA yang juga staf Pengadilan Negeri Surabaya juga terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya