Kejagung Dinilai Harus Kerja Keras Buktikan Kerugian Rp300 Triliun di Kasus Timah

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 21:16 WIB
Kasus Korupsi Timah (foto: Okezone)
Share :

Langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru ini justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuma. Romli mengingatkan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2020 dirancang untuk mencegah adanya perbedaan besar dalam putusan denda antarperusahaan.  

"Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan," tambahnya.  

Sementara itu, Ahli manajemen hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo menyebut, bahwa perhitungan Rp300 triliun tersebut didasarkan pada data yang tidak valid. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa Kejagung tampaknya "tertipu" oleh ahli yang memberikan angka tersebut.  

"Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sendiri kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya," jelas Sudarsono.  

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya