Polisi Tangkap 6 Pelaku Jual Beli Bayi Seharga Rp19 Juta di Medsos

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 15:44 WIB
Tersangka Kasus Jual Beli Bayi. Foto: Okezone/Avirista Midaada.
Share :

MALANG - Enam pelaku penjualan bayi ditangkap oleh Polres Batu. Pengungkapan kasus ini berawal darı perempuan berinisial DNS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, yang mengadopsi bayi laki-laki dengan cara membeli darı seseorang dengan harga Rp19 juta.

Dari kasus ini polisi total menangkap enam tersangka yakni DNS (26) ibu muda asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, selaku pembeli bayi. Kemudian AS (32) perempuan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, selaku penjual bayi sekaligus perantara bayi, AI (45) dan MK (45) selaku sopir yang mengemudikan mobil untuk menemui DNS bersama AI di Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, keduanya pria asal Kelurahan Wadung Asri, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dua pelaku lainnya yakni RS (21) laki-laki asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dan KK (42), merupakan warga Koja, Jakarta Utara.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan, DNS ibu muda tertangkap usai mengadopsi bayi secara ilegal, dengan membeli bayi itu darı seorang perempuan. DNS, yang sudah berumah tangga hampir tiga tahun itu membeli bayi laki-laki darı AS (32), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Unit PPA Polres Batu melaksanakan penyelidikan (terhadap DNS) didapatkan hasil bahwasanya anak atau bayi tersebut bukanlah anak kandungnya, namun hasil dari membeli lewat Facebook," ucap Danang Yudanto, saat rilis di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).

Saat ditelusuri ternyata memang DNS mendapat bayi, usai berkenalan dengan AS di grup Facebook bernama Adopsi Bayi dan Bumil. Ketika ditelusuri bayi itu didapat darı seorang perempuan berinisial AS, asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi makelar penjualan bayi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya