Adapun Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB, bersamaan dengan Donald dan Malvino. Namun sidang etik Malvino belum rampung, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2024.
Selain tiga anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH, Majelis KKEP juga telah menjatuhi sanksi demosi delapan tahun untuk empat pelanggar lain, yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Mereka adalah, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.