Selain penegakan hukum, dikatakan Hary, Polda Kaltara juga telah menyusun langkah preventif melalui berbagai usulan strategis. Diantaranya deteksi dini, profiling komunitas rentan, peningkatan edukasi dan kampanye dan melakukan kolaborasi antar Lembaga.
“Langkah-langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang rentan,”ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Dengan kombinasi langkah preventif, edukatif, dan represif yang telah diusulkan, diharapkan kejahatan TPPO dapat diminimalkan.
“Komitmen Kapolda Kaltara menjadi teladan nyata bagaimana pengamanan wilayah perbatasan tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perdagangan manusia,”tutup Hary.
(Fahmi Firdaus )