JAKARTA- Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah disebut mencapai Rp300 triliun. Namun, angka kerugian itu mendapat sorotan berbagai pihak.
Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo tuai kritik menyusul hasil hitungannya perihal kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi timah.
“Saya Andi Kusuma sekaligus selaku Ketua Umum Tempatan Bangka Belitung waktu dekat ini saya akan melaporkan bapak Bambang Hero terkait ketidakadilan perhitungan kerugian negara, tidak kompetennya bapak Bambang Hero,” ujar Andi, Selasa (7/1/2025).
Andi menegaskan, jika penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Pernyataan ini merujuk pada kerugian yang dialami masyarakat Bangka Belitung dibalik korupsi komoditas timah.
Bahkan saat ini warga Bangka Belitung sangat prihatin, betul-betul mengalami krisis ekonomi akibat penegakan hukum yang dinilai tidak mempunyai nilai-nilai berkeadilan.
“Tidak semua dakwaan Jaksa harus kita telan secara subjektif, penegakan hukum di wilayah Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” lanjut Andi.
Dikatakannya, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan Bambang Hero Saharjo.
Saat itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.