NEW YORK - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijatuhi hukuman berupa pembebasan tanpa syarat atas kasus uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno Stormy Daniels. Trump bebas dari hukuman penjara, denda, atau menjalani masa percobaan.
Hakim di Pengadilan New York, Juan Merchan, mengeluarkan putusan untuk Trump dengan pembebasan tanpa syarat menempatkan putusan bersalah pada catatannya, meskipun dinyatakan bersalah. Ini sekaligus menutup kasus yang membayangi upaya Trump untuk merebut kembali Gedung Putih.
Trump akan menjadi presiden pertama yang menjabat dengan putusan pidana kejahatan.
Mercan mengatakan, ia menjatuhkan hukuman tersebut agar Trump tidak dipenjara, didenda, atau menjalani masa percobaan karena Konstitusi AS melindungi presiden dari tuntutan pidana.
Namun, ia mengatakan mengenai perlindungan yang diberikan kepada jabatan tersebut.
"Tidak mengurangi keseriusan kejahatan atau membenarkan perbuatannya dengan cara apa pun," ujar Mercan, melansir Reuters, Sabtu (11/1/2025).
"Perlindungan hukum yang sangat besar, bahkan luar biasa, yang diberikan oleh kantor kepala eksekutif merupakan faktor yang mengesampingkan semua faktor lainnya," kata Merchan.
"Meskipun perlindungan tersebut sangat luas, satu kewenangan yang tidak mereka berikan adalah kewenangan untuk menghapus putusan," tuturnya.
Sementara itu, Trump mengaku tidak bersalah dan telah berjanji untuk mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut. Tampil bersama pengacaranya di layar TV yang disiarkan ke ruang sidang dengan dua bendera Amerika di latar belakang, Trump menyebut kasus tersebut sebagai upaya yang gagal untuk menggagalkan kampanye pemilihannya kembali.
"Ini merupakan pengalaman yang sangat mengerikan," kata Trump sebelum dijatuhi hukuman.
"Saya sama sekali tidak bersalah. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun," katanya.
Trump tidak bersaksi selama persidangan enam minggu pada tahun lalu. Namun, ia telah berulang kali meremehkan Merchan dan Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang mengajukan kasus tersebut.