JAKARTA - Wanita berinisial AN disekap oleh pria di kawasan Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok karena diduga belum melunasi hutangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelapor yang merupakan suami korban melaporkan bahwa sang istri menghilang, dan disekap oleh terduga pemberi hutang pada 17 Desember 2024.
"Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban," kata Ade kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
"Pada tanggal 22 Desember 2024 pelapor mencoba datang ke rumah terlapor yang sudah diberikan oleh korban, akan tetapi terlapor tidak mengizinkan korban pulang," sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, saat pelapor mendatangi lokasi penyekapan, dia sempat sempat bernegosiasi dengan terduga pelaku, namun tidak ditanggapi, dan enggan memulangkan sang istri.