Bahkan, kata Ade Ary, pelapor atau suami korban juga melihat istrinya tidak diberi makan sejak dibawa ke lokasi penyekapan tersebut.
"Pelapor diberi lokasi oleh korban dan korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istri ke pelapor," katanya.
"Pada tanggal 22 Desember 2024 pelapor mencoba datang ke rumah terlapor yang sudah diberikan oleh korban, akan tetapi terlapor tidak mengizinkan korban pulang, dan korban juga tidak diberikan makan," sambungnya.
Melihat kejadian itu, Ade Ary mengatakan, suami korban langsung memaksa untuk membawa pulang istrinya, namun dihalangi serta diancam oleh terduga pelaku
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polres Metro Depok," katanya.