Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng di MK!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 13 Januari 2025 10:22 WIB
Ilustrasi
Share :

Dia mengaku sebelum melakukan permohonan ke MK, pihaknya pun telah mempersiapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan di persidangan sengeketa hasil pilkada. Namun dirinya enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti akan sampaikan sidang by sidang. Nanti kita akan sampaikan. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan, dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, bedasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, nomor urut 2 Ahmad Lutfhi - Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara sah. Lalu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya