Kejagung Periksa 4 Saksi Dalam Kasus Korupsi Timah 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 22:00 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 14 Januari 2025.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. Saksi yang diperiksa yakni AT selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 sampai dengan saat ini, lalu AS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

"RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk dan MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka," sambungnya.

Harli menambahkan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya