Update Sidang Etik 3 Oknum Polisi di Kasus DWP: Demosi hingga 8 Tahun, Semuanya Banding

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2025 00:58 WIB
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi (Foto : Istiemwa)
Share :

2. Polisi RM

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RM pada bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ. Jumlah saksi sebanyak  dua orang.

"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," tuturnya.

Putusan sidang, Satu sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

"Sanksi Administratif berupa; Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025 (1 hari ijin Natal), Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 21 Jan s/d 30 Jan 2025). Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse. Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding," tuturnya.

3. Polisi AHN

Kemudian hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar AHN di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya dengan jumlah saksi sebanyak delapan orang.

"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujarnya.

Putusan sidang KKEP sanksi etika yaitu : Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

"Sementara sanksi administratif berupa; Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse); Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2024 s/d 08 Januari 2025, Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Jan s/d 27 Jan 2025). Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya