PT AJP yang dikelola FH, kata Helfi, telah berdiri sejak 2007, namun transaksi mencurigakan baru terdeteksi pada periode 2020 hingga 2022.
"Jadi perusahaan ini memang seperti yang saya sampaikan, perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dan tempus 2020 sampai dengan 2022, itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan," katanya.
"Dan setelah kita cukup barang bukti, cukup saksi, baru kita lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan," pungkasnya.
(Awaludin)