JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, bandar judi online (judol) berinisial FH merupakan seorang Komisaris PT AJP yang bergerak di bidang properti.
Selain mengelola tiga situs judol, Helfi mengatakan bahwa FH juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui perusahaannya.
Helfi mengatakan, FH menerima uang dari lima rekening penampung hasil judol, yang kemudian dipindahkan lagi ke PT AJP, dan digunakan untuk membangun serta mengelola Hotel Aruss Semarang.
"Iya, enggak ada kaki tangan. Yang di bawah dia itu hanya kerja aja pokoknya kerja tpa (tindak pidana asal)-nya terkait kegiatan perjudiannya. Kemudian setelah (uang judol) masuk dia baru dia melakukan layering layering ke mana-mana," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).