JAKARTA - NI alias Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan artis Sandy Permana terancam pasal berlapis, yang mana hukumannya 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap Nanang Gimbal dilakukan pasca polisi melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari olah TKP, observasi, pemeriksaan saksi di sekitar lokasi hingga melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku.
Lantas, pada Rabu, 15 Januari 2025 kemarin sekira pukul 10.45 WIB, polisi berhasil menciduk pelaku di kawasan Dusun Poris, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku sempat memotong rambutnya untuk mengelabuhi petugas yang sedang mencarinya," pungkasnya.
(Awaludin)