Pengelola Jadi Tersangka TPPU, Bagaimana Operasional Hotel Aruss Semarang?

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 02:01 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

FH, kata Helfi, telah mengelola PT AJP yang bergerak di bidang properti sejak 2007. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol, dan melakukan TPPU dengan membangun hotel tersebut.

Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya