JAKARTA - PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus tindak pidana uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online. Namun, Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi seperti biasa.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
"Hotel sementara masih beroperasi," kata Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH sengaja melakukan transaksi ke perusahaan yang dia pimpin untuk menyamarkan uang judi online (judol) hasil dari tiga situs yang dia kelola, yakni dafab**, agen 1**, dan judi b***.
"Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH," katanya.