Pemilik Bus Pariwisata Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Ditetapkan Tersangka

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 20:58 WIB
Bos bus pariwisata kecelakaan beruntun di Kota Batu ditetapkan tersangka (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
Share :

Sebelumnya diberitakan, pasca kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB yang menabrak 12 kendaraan pada Rabu malam 8 Januari 2025. Peristiwa ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, dan polisi sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka itu merupakan sopir bus berinisial MAS (30) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

MAS Pasal 311 Ayat (3), (4), dan (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi "perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,"

Hasil pemeriksaan awal bus diketahui rem tidak berfungsi. Selain itu, secara administrasi kendaraan, baik surat izin angkut, uji KIR, hingga STNK sudah mati, dan tidak laik jalan. Rem blong itulah yang mengakibatkan bus menghantam 12 kendaraan, terdiri darı enam mobil dan enam sepeda motor. Sebanyak 4 orang meninggal dunia seketika, dan 10 orang lainnya luka-luka dilarikan ke tiga rumah sakit terdekat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya