“Korban yang ketakutan datang menemui tersangka pukul 19.00 WIB dimana saat itu tersangka sudah menunggu di masjid. Dan terjadilah rudapaksa terhadap korban sebanyak 3 kali oleh tersangka, di belakang rumah mertua tersangka, setelah itu korban ditinggalkan begitu saja oleh tersangka,” katanya
Dan setelah kabur selama 4 tahun tim Satreskrim Polres Muratara, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diback up unit Pidum berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka akan dikenakan pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Awaludin)