JAKARTA - Polri berhasil membongkar situs judi online (judol) dengan nama RGOCasino, yang beroperasi secara nasional dan internasional terungkap.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka, yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
"Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Keempat tersangka, kata Himawan, berperan sebagai admin customer service website RGOCasino, dan menawarkan permainan judol kepada para calon pemain melalui Whatsapp.
"Yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judi online dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru, apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGOcasino," katanya.
Himawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti di antaranya satu buah paspor atas nama tersangka HNB, uang tunai USD30.000 atau sekitar Rp490 juta, uang tunai SGD30.000 atau sekitar Rp359.900.000, dan uang tunai VND260.000 atau sekitar Rp166.000.000.