Korupsi PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 19:02 WIB
Bupati Situbondo Karna Suswandi ditahan KPK (foto: Okezone)
Share :

Atas perintah Karna, Eko lantas memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Alhasil, rekanan-rekanan yang ditunjuk sebelumnya oleh Karna Suswandi pun menjadi pemenang tender dalam pengadaan barang dan jasa.

"Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan tersebut," tuturnya.

Atas pengaturan itu, Karna diduga menerima uang investasi atau ijon melalui orang kepercayaannya hingga Rp5.575.000.000 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sedangkan, tersangka Eko menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya Rp811.362.200 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya