Yang jelas menurutnya KPK telah meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang tersebut. Asep juga menyebut Hakim Djuyamto mengindahkan permintaan KPK itu.
"Biro hukum bersama-sama dengan penyidik itu yang akan nanti menghadiri sidang praperadilannya. Kemudian meminta waktu kepada Majelis, meminta waktu untuk ditunda, itu diperbolehkan," tutupnya.
(Awaludin)