Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Langgar UU Yayasan dan TPPU

Andrian Supendi, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 15:50 WIB
Panji Gumilang saat sidang TPPU (foto: Okezone/Andrian)
Share :

Eko mengungkapkan, hasil dari pengalihan dana yayasan tersebut, tidak hanya disimpan dalam rekening pribadi terdakwa, namun juga diinvestasikan dalam bentuk aset seperti tanah dan properti lainnya. 

"Aset-aset ini kemudian didaftarkan atas nama terdakwa, keluarga, dan orang-orang terdekatnya yang terlibat dalam pengelolaan yayasan," ungkap Eko.

Selain itu, Eko menyebut, salah satu tuduhan lain terhadap terdakwa adalah penggunaan dana yayasan untuk membayar hutang pribadinya di bank J Trust.

"Yang kita dakwaan juga salah satunya adalah menggunakan dana yayasan untuk membayar hutang terdakwa di bank J Trust, dengan total sekian puluh miliar, dan untuk bayar cicilannya itu adalah menggunakan uang yayasan," jelas dia.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya