Eko mengungkapkan, hasil dari pengalihan dana yayasan tersebut, tidak hanya disimpan dalam rekening pribadi terdakwa, namun juga diinvestasikan dalam bentuk aset seperti tanah dan properti lainnya.
"Aset-aset ini kemudian didaftarkan atas nama terdakwa, keluarga, dan orang-orang terdekatnya yang terlibat dalam pengelolaan yayasan," ungkap Eko.
Selain itu, Eko menyebut, salah satu tuduhan lain terhadap terdakwa adalah penggunaan dana yayasan untuk membayar hutang pribadinya di bank J Trust.
"Yang kita dakwaan juga salah satunya adalah menggunakan dana yayasan untuk membayar hutang terdakwa di bank J Trust, dengan total sekian puluh miliar, dan untuk bayar cicilannya itu adalah menggunakan uang yayasan," jelas dia.
(Awaludin)