Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Sehari Dua Hari

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2025 11:44 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025). 

Menurutnya, dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. "Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya. 

"Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya