“Kalau hanya sekadar salah prosedur, kurang cermat, tidak ada koordinasi, salah ketik dan sebagainya, ya itu saya kira biasa dan sering terjadi dimana-mana. Tapi kalau yang model begini kan tidak wajar. Peringatan keras itu adalah sanksi yang levelnya satu tingkat dibawah pemberhentian, jadi ini tidak main-main,”sambungnya.
Akademisi Uncen ini menambahkan, dalam perspektif moral, KPU Papua seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Papua karena telah menciptakan kegaduhan dan mencederai proses demokratisasi dalam kontestasi Pilkada yang pertama kali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Ini yang patut disesali karena akibat putusan DKPP ini nama baik lembaga KPU sudah pasti tercoreng,” tutup Yaung.
(Fahmi Firdaus )