Respati mengatakan ketika korban telah tertarik berinvestasi, maka operator akan memberitahu kepada leader. Di sinilah peran leader baru bekerja untuk membimbing korban.
"Kemudian, leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Nah, di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah. Atau mata uang secara konvensional," ucapnya.
Para korban berdasarkan penyelidikan awal merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 94 handphone, 28 laptop, 90 kartu perdana.
"Kemudian, pasal yang disangkakan 28 Ayat (1) Juncto Pasal A54 Ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.
(Arief Setyadi )