JAKARTA - AKBP Gogo Galesung turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan perempuan inisial FA (16) di sebuah kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bahkan, dia turut dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan (AKBP Bintoro) dan 3 orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap kemarin.
Empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan mutasi dan penempatan khusus tersebut, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu, inisial Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
"Selanjutnya Bid Propam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bid Propam Polda Metro Jaya bersama Paminal dan segera dilakukan sidang kode etik," tutur Kombes Radjo.
Adapun AKBP Gogo Galesung kala menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, yang mana kala itu dia berpangkat Kompol sempat menyampaikan pernyataan kontroversial berkaitan debt collector. Pernyataan tersebut viral di media sosial lantaran pernyataannya tersebut berselisih dengan pernyataan Komjen Pol Fadhil Imran, yang kala itu Fadil Imran menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.