Pasalnya, saat melakukan konferensi pers pada Senin, 13 Februari 2023 silam didampingi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya Benyahdi, Gogo Galesung menyebutkan, debt collector boleh melakukan penarikan kendaraan di jalanan asal dilakukan secara baik-baik.
Gogo menilai, penarikan kendaraan tak boleh dilakukan manakala dilakukan dengan disertai kekerasan, seperti mencekik hingga melakukan pemukulan. Dia pun mengingatkan agar semua pihak tak berpikir negatif tentang para debt collector yang menarik kendaraan di jalan.
(Arief Setyadi )