JAKARTA - Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di Ciledug, Kota Tangerang. Diketahui, pelaku W sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut.
“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01 Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Sebagai informasi, W (40) dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan, Polisi menyebut, ada empat orang murid yang diduga menjadi korban.
“Sementara yang melapor 4 orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Kamis (9/1/2025).
Zain menerangkan, pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.