"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," ujar dia.
Zain menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku W, namun dia mangkir. Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dengan menetapkan W sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti yang ada.
“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)