Usai Buron, Polisi Tangkap Guru Ngaji di Kasus Pencabulan di Ciledug Tangerang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 12:06 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di Ciledug, Kota Tangerang. Diketahui, pelaku W sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut.

“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Ade Ary menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01 Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Sebagai informasi, W (40) dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan laporan, Polisi menyebut, ada empat orang murid yang diduga menjadi korban.

“Sementara yang melapor 4 orang, kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Kamis (9/1/2025).

Zain menerangkan, pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

 

"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," ujar dia.

Zain menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku W, namun dia mangkir. Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dengan menetapkan W sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti yang ada.

“Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya